Penting banget kamu tahu cara membuat NPWP pada poin ini ya geng. Hal ini karena berkaitan dengan kewajiban Anda untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan Anda di negara tersebut.
Kabar baiknya bagi Anda yang memiliki jadwal padat, kini Anda bisa mendaftarkan NPWP online yang tentunya jauh lebih awet muda. Jadi tidak perlu datang ke KPP dan antrian terdekat.
Namun sayangnya, seperti diutarakan diatas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftar NPWP secara online, terutama bagi orang tua yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
Jika Anda salah satu yang belum tahu, Anda sedang membaca artikel yang tepat. Karena disini kami menjelaskan cara membuat NPWP online atau offline, termasuk persyaratannya lho.
Agar tidak bingung, baca artikel ini sampai habis!
Apa itu NPWP?
Tentunya sebelum masuk ke penjelasannya, kamu harus tahu dulu apa itu NPWP dan kenapa harus memilikinya, geng. Agar tidak salah mengartikan.
Seperti dilansir laman ktjrestangsel.id , NPWP atau yang merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan kata lain, NPWP ini dapat digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, seluruh warga negara Indonesia wajib memilikinya, baik perorangan maupun perusahaan.
Selanjutnya, NPWP akan menjadi acuan pembayaran pajak, sekaligus sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pengajuan kredit, penerbitan paspor, dan lain-lain.
Bisa juga dikatakan bahwa NPWP ini sama pentingnya dengan KTP, karena merupakan suatu keharusan jika Anda adalah pemegang hak wajib pajak (WP). Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan untuk membuat NPWP pribadi
Mulai dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yang bisa Anda buat, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan usaha. Namun untuk saat ini kami akan membahas NPWP individu karena lebih dibutuhkan oleh masyarakat, oleh geng.
Nah, cara membuat NPWP pribadi pada dasarnya terbagi menjadi tiga istilah yang berbeda. Setiap kategori yang ada juga memiliki serangkaian persyaratannya sendiri.
Lihat daftar persyaratan di bawah ini untuk lebih jelasnya.
1. Persyaratan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) yang tidak menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri
Untuk WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Persyaratan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri
Untuk WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dokumen yang menunjukkan lokasi dan kegiatan perusahaan
surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan jenis dan tempat usaha; atau
Surat pernyataan tertulis elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.
3. Persyaratan NPWP Bagi Wanita Yang Sudah Menikah Yang Ingin Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah
Untuk WNI : fotokopi KTP
Untuk WNA: fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
Fotokopi NPWP suaminya
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi dokumen pajak luar negeri jika suaminya adalah orang asing
Fotokopi surat pernyataan persetujuan pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan bahwa hak dan kewajiban perpajakan harus dipisahkan dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara membuat NPWP pribadi online (update 2022)
Jangan khawatir, Anda tidak perlu membawa semua persyaratan di atas ke kantor KPP kota Anda. Anda dapat membuat NPWP secara online menggunakan layanan www.ereg.pajak.go.id.
Saat Anda membuat NPWP secara online melalui ponsel atau laptop Anda, yang Anda butuhkan hanyalah koneksi internet untuk memenuhi semua kebutuhan Anda dan proses pembuatan NPWP pribadi dari kenyamanan rumah Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website ereg.pajak.go.id.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun.
- Masukkan alamat email aktif dan captcha pada kolom yang tersedia. Klik tombol Daftar.
- Buka tautan konfirmasi yang dikirim ke email.
- Masukkan detail pendaftaran akun yang diperlukan dan kemudian klik tombol Daftar
- Buka tautan aktivasi akun yang dikirim ke email. Klik Teks. Klik di sini untuk memulai pendaftaran NPWP.
- Masuk dengan akun yang Anda buat sebelumnya.
- Isi dengan lengkap semua data yang diperlukan.
- Klik Finish jika semua form telah berhasil diisi.
- Dari menu samping dashboard DJP Online, klik Request Token dan token akan dikirimkan ke alamat email Anda.
- Buka kotak masuk dari pendaftaran dan salin kode token. Pilih Kirim permintaan dan masukkan kode token.
- Tunggu proses pengajuan NPWP online ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui email.
Kata terakhir
Itulah ulasan lengkap tentang cara membuat NPWP baik online maupun offline, geng. Informasi ini penting bagi Anda mengingat betapa pentingnya memiliki NPWP untuk berbagai keperluan administrasi.
Jadi kalau kami menyarankan sebaiknya mendaftarkan NPWP secara online karena lebih mudah, hanya bisa dilakukan melalui ponsel atau laptop. Jadi tidak perlu antri di kantor KPP.